Akibat Normalisasi Boti, jadi Ngelunjak, Mimi Peri Cabuli Anak-anak
Nama Mimi Peri kembali ramai diperbincangkan oleh warganet di berbagai media sosial. Hal ini dipicu oleh beredarnya sebuah video lama dari selebgram tersebut yang memuat pengakuan mengenai orientasi seksualnya yang dianggap menyimpang.
Dalam video tersebut, pria bernama asli Ahmad Jaelani itu menyatakan pernah berhubungan dengan anak-anak di kampungnya. Ia bahkan mengklaim melakukan hal tersebut sebagai cara untuk menghindari risiko tertular penyakit HIV/AIDS.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur pidana, mengingat perbuatan yang diakui diduga melibatkan anak-anak.
Praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika pengakuan tersebut benar dan terbukti terjadi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pencabulan terhadap anak.
Menurut Deolipa, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun ketentuan dalam KUHP yang mengatur mengenai kejahatan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengakuan yang disampaikan di media sosial tidak serta-merta dapat dijadikan bukti hukum yang kuat.
Ia menambahkan bahwa perlu adanya proses pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan. Selain itu, laporan dari korban ataupun orang tua atau wali korban juga diperlukan untuk memproses kasus tersebut secara hukum.
Deolipa juga menyoroti penggunaan istilah “anak-anak” dalam pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kata tersebut harus dipastikan benar-benar merujuk pada individu yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pasalnya, dalam percakapan sehari-hari istilah “anak-anak” terkadang juga digunakan untuk menyebut orang dewasa dalam konteks tertentu.




