Korupsi Pasar Cinde, Alex N Mati, Kerugian Negara Tetap Ditelusuri
Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Seiring dengan wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut, proses pidana terhadap dirinya otomatis dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, perkara pidana terhadap tersangka atau terdakwa gugur demi hukum apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Meski demikian, proses persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya. Kejaksaan juga memastikan penelusuran kerugian negara dalam perkara tersebut tetap dilakukan.
Apabila ditemukan adanya kerugian negara yang dinikmati almarhum, penanganannya akan dilimpahkan ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mengajukan gugatan secara perdata.
Selain itu, keterangan Alex Noerdin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dapat dibacakan di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa lain, dengan persetujuan majelis hakim.
Sebagai informasi, Alex Noerdin meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di RS Siloam Jakarta pada pukul 13.30 WIB.




