Polwan Dianita & Istri Kapolrers Bima Positif Narkoba cuma Direhab
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa MA, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama Aipda Dianita (DA), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Tim Asesmen Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap MA dan DA. Proses rehabilitasi selanjutnya akan dilaksanakan di fasilitas rehabilitasi milik BNN RI.
Hasil positif penggunaan narkoba diperoleh setelah penyidik melakukan uji laboratorium melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Sampel rambut dari MA dan DA menunjukkan keduanya mengandung zat MDMA.
Kasus ini terungkap pada 11 Februari 2026 malam, saat penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda DA di wilayah Tangerang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan koper putih berisi tujuh plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Koper tersebut diketahui merupakan titipan dari AKBP Didik kepada Aipda DA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar 6 Februari 2026, MA atas perintah Didik menghubungi Aipda DA untuk mengamankan koper dari rumah pribadi Didik di Tangerang. Aipda DA mengaku menjalankan perintah tersebut tanpa rasa curiga dan tidak berani menolak karena perbedaan pangkat.
Sementara itu, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut. Ia juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M.
Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sejak Kamis, 19 Februari 2026, ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.




