Jaringan Internasional Golden Triangle Terbongkar, 160 Kg Sabu Disita BNN di Aceh

Jaringan Internasional Golden Triangle Terbongkar, 160 Kg Sabu Disita BNN di Aceh

Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang terhubung dengan jaringan internasional Segitiga Emas (Golden Triangle) di wilayah Aceh. Dalam operasi tersebut, BNN menyita total 160 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp 208 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di kawasan Perlak, Aceh Timur. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 100 kilogram. M diketahui berperan sebagai kurir atas perintah seorang pengendali berinisial IB.

Setelah penangkapan tersebut, BNN bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh untuk memburu IB. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya IB di wilayah Bireuen pada 4 Februari. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sabu seberat 60 kilogram yang disimpan bersama seorang tersangka lain berinisial A.

Roy menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan dengan cara ditanam di dalam tanah di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan Kandang Kambing. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 160 kilogram.

BNN juga menemukan modus baru dalam pengemasan narkoba, yakni menggunakan bungkus kopi bertuliskan “Guatemala Antigua”. Kemasan ini berbeda dari pola sebelumnya yang umumnya menggunakan kemasan teh. Berdasarkan hasil penelusuran, kemasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional jaringan Segitiga Emas.

Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus menunjukkan adanya keterkaitan jaringan ini dengan pemasok narkoba yang berada di Malaysia. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran sabu ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.

Dalam kasus ini, BNN telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari agenda strategis nasional dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya reformasi hukum dan penguatan ketahanan bangsa.

Ia juga menekankan bahwa persoalan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan. Menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban yang perlu mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman penjara.