Sidang Korupsi Pusat Data Kominfo Rp, 140,8 M Tetap Berjalan
Bergabunglah dengan daftar pelanggan kami untuk mendapatkan berita terbaru, pembaruan, dan penawaran khusus langsung di kotak masuk Anda
Majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020–2024 tetap berkantor pada 16–17 Maret 2026, meski pemerintah memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA).
Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Sebetulnya tanggal 16–17 kami WFA. Tapi demi perkara ini, kami tetap melaksanakan tugas,” ujar Lucy.
Ia mengatakan, secara pribadi majelis hakim bisa saja memanfaatkan kebijakan WFA tersebut, apalagi bertepatan dengan momen menjelang arus mudik. Namun, karena masih ada proses hukum yang harus diselesaikan, mereka memilih tetap masuk kantor dan menunda kepentingan pribadi.
Majelis berencana membacakan vonis terhadap Semuel dan para terdakwa lainnya pada Selasa, 10 Maret 2026. Setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Lucy menjelaskan, pertimbangan pembacaan putusan pada 10 Maret dilakukan agar masa pengajuan banding tetap jatuh pada hari kerja.
Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan terhadap Semuel dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Semuel bersama empat terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar.
Empat terdakwa lain tersebut adalah:
Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019–2023;
Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelolaan PDNS 2020–2024;
Alfie Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023;
Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.
Jaksa menyebut kelima terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yakni PT Aplikanusa Lintasarta, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari kajian perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, Sofrecon, pada 2018 terkait rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN). Saat itu, Sofrecon merekomendasikan agar pemerintah memanfaatkan pusat data milik instansi pemerintah yang sudah ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, menurut jaksa, Kemenkominfo tidak menerapkan rekomendasi tersebut. Pemerintah justru menjalankan program penyewaan jasa komputasi awan (cloud service) untuk PDNS.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), infrastruktur SPBE hanya meliputi Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Jaksa menilai PDNS tidak termasuk dalam infrastruktur SPBE sebagaimana diatur dalam perpres tersebut.
Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b. Sementara terdakwa lainnya dijerat dengan kombinasi Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 18 ayat (1).
Perkara ini masih berlanjut dan majelis hakim memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal meski di tengah kebijakan WFA.
AktualitasNews Februari 11, 2026 0
AktualitasNews Februari 18, 2026 0
AktualitasNews April 14, 2025 0
AktualitasNews Desember 16, 2025 0
AktualitasNews April 14, 2025 0
AktualitasNews April 11, 2025 0
AktualitasNews Februari 23, 2026 0
AktualitasNews Maret 15, 2026 0
Masyarakat Sumatera Utara, Berharap Bobby Majukan Sumut
AktualitasNews Juni 9, 2025 0
AktualitasNews Februari 27, 2026 0
AktualitasNews Juni 12, 2025 0
AktualitasNews April 4, 2026 0
AktualitasNews Maret 12, 2026 0
AktualitasNews Februari 15, 2024 0


