Banser Demo KPK, Sholawat Koruptor 8,400 Calhaj Gagal, Terjawab Kenapa Pengikut Dajjal Banyak
Sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026) sore. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan protes atas penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam aksi tersebut, salah satu anggota Banser menyampaikan keyakinannya bahwa Yaqut tidak terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Rombongan Banser tiba di kantor KPK sekitar pukul 16.55 WIB menggunakan berbagai kendaraan, mulai dari bus, minibus hingga sepeda motor. Para peserta aksi terlihat mengenakan seragam loreng khas Banser lengkap dengan topi dan sepatu dinas lapangan berwarna hitam.
Sementara itu, KPK diketahui sedang memeriksa Yaqut sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Yaqut sejak pekan lalu. Menurutnya, setelah praperadilan ditolak, KPK berkewajiban melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Alex. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan aturan pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji tahun 2024.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui kebijakan yang dibuat.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tersebut seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, namun oleh Kementerian Agama dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Meski menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, kebijakan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.
Penyidik juga menduga adanya peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Diduga terdapat sekitar 100 biro perjalanan haji yang menerima kuota tersebut dengan jumlah berbeda-beda.
Untuk memperoleh satu kursi kuota haji khusus, setiap biro perjalanan diduga harus membayar antara US$2.700 hingga US$7.000 atau sekitar Rp42 juta sampai Rp115 juta. Dana itu diduga disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk kerabat dan staf ahli di lingkungan Kementerian Agama, sehingga tidak langsung diberikan kepada pejabat terkait.




