Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Temukan Safe House dan Sita Rp40,5 Miliar
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta tiga pihak swasta dari PT Blueray.
Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026) di lingkungan kantor Bea Cukai, Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan lima di antaranya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa para tersangka diduga menyiapkan sejumlah safe house berupa unit apartemen yang disewa khusus untuk menyimpan uang tunai dan barang berharga hasil tindak pidana.
“Safe house tersebut digunakan untuk menyimpan uang dan logam mulia. Lokasinya disiapkan secara khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk safe house, rumah para tersangka, dan kantor PT Blueray, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, rupiah, logam mulia seberat total 5,3 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.
Asep menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan praktik pengkondisian impor barang agar tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Sebagai imbalannya, pihak PT Blueray diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai, sehingga barang-barang yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan dapat masuk ke Indonesia tanpa pengawasan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menanggapi kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja membiarkan pejabat terkait tetap menjalankan tugasnya untuk menghindari kecurigaan dan membuka jaringan kejahatan yang lebih luas, termasuk keberadaan safe house.
“Dengan begitu mereka tidak curiga dan tetap beroperasi seperti biasa, sehingga lokasi penyimpanan uang bisa terungkap,” kata Purbaya, Jumat (6/2/2026).
Adapun enam tersangka dalam perkara ini adalah:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
-
Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
-
Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray;
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
-
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.




