Hakim Geram Terdakwa Salahkan Bawahan, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Lari dari Tanggungjawab & Tidak Berniat Jahat
Hakim Geram Terdakwa Salahkan Bawahan, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Lari dari Tanggungjawab & Tidak Berniat Jahat
PEKANBARU,- Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu(3/7/2025), kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau periode 2019–2024, dan Rambun Pamenan, yang menjabat sebagai bendahara. Keduanya didakwa telah menyalahgunakan dana hibah dari APBD Riau sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dalam rentang tahun 2019 hingga 2022. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,448 miliar. Temuan ini berdasarkan indikasi pengeluaran fiktif dan tidak sesuai peruntukan, termasuk mark-up pembelian barang, SPPD fiktif, hingga alat tulis kantor tanpa rincian sah.
Hakim : "Anak Tiga-tiganya Jadi Pengurus"
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan PMI Provinsi Riau kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa Syahril dan Rambut. Dalam sidang yang berlangsung penuh tensi, Majelis Hakim mengupas tuntas alur pengelolaan dana, struktur kepengurusan, hingga dugaan praktik nepotisme di tubuh organisasi kemanusiaan tersebut.Hakim tampak geram ketika menyoroti keterlibatan tiga anak terdakwa Syahril yang disebut ikut menjadi pengurus di markas PMI. “Tiga anak saudara jadi pengurus. Ini organisasi atau perusahaan keluarga?” tanya hakim dengan nada tinggi.
Terdakwa Syahril berdalih bahwa ketiga anaknya hanya ikut membantu secara sukarela dalam kegiatan BAPI (Badan Pengurus Internal) dan tidak menerima gaji tetap. Namun, hakim mempertanyakan profesionalisme dan transparansi organisasi. “Apa iya seperti itu? Profesionalisme di mana? Pertanggungjawaban keuangannya bagaimana?” cecar hakim.Tak hanya soal struktur, sidang juga menyoroti pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hakim menyoroti pernyataan Syahril yang mengaku harus "pintar-pintar" mengatur operasional dari Januari hingga Oktober, sebelum dana cair di bulan November. “Itu pintar-pintarnya saudara prestasi atau masalah?” sindir hakim.
Terdakwa Rambut yang disebut sebagai bendahara turut dimintai keterangan. Ia mengaku hanya menjalankan tugas yang ditugaskan oleh Anton, pengurus lain yang juga diperintahkan oleh Syahril. “Saya hanya mengerjakan LPJ sesuai perintah. Semua laporan keuangan disusun bersama Anton,” kata Rambun. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat dengan data manipulatif. Ada pengeluaran yang diduga dimark-up seperti biaya makan, pengadaan ATK, hingga pengeluaran operasional markas.
Hakim juga menyinggung adanya pencairan dana yang dilakukan sebelum ada struktur pengurus definitif. Dana hibah tahun anggaran 2019 disebut cair pada akhir tahun, namun digunakan untuk kebutuhan dari awal tahun tanpa kejelasan pengelolaannya.Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu menegaskan bahwa terdapat kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar, meski terdakwa mengklaim telah mengembalikan Rp485 juta. Namun pengembalian itu dinilai belum relevan dengan dakwaan pokok.
Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Riau Memanas
Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Lalai
Menurut kuasa hukum terdakwa, Dwi Wibowo, keterangan ahli menguatkan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana jika tidak memiliki unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Namun demikian, apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka kelalaian tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Kelalaian dalam kasus ini dilakukan oleh pengurus PMI lainnya, yakni Bendahara Pengurus Anton Surya Atmaja dan Bendahara Markas Rambun," ujar kuasa hukum Saril Abu Bakar usai sidang, Rabu (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam penggunaan anggaran tidak bisa hanya dibebankan kepada Ketua PMI semata. “Keadilan harus ditegakkan secara proporsional. Kami berharap tanggung jawab hukum juga diarahkan kepada pihak-pihak yang turut berperan,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Rambun selaku Bendahara Markas hanya menerima kuitansi-kuitansi dari pengurus untuk kemudian dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kuitansi-kuitansi tersebut sendiri berasal dari pengurus yang menginisiasi kegiatan, sehingga menimbulkan kerancuan administrasi.
Meski begitu, Syahril Abubakar menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi dalam tubuh PMI Riau. "Sebagai Ketua, beliau tidak lari dari tanggung jawab, meski kesalahan itu dilakukan oleh struktur di bawahnya," ujar kuasa hukum.




