Korupsi Dana Hibah KONI Malang Rp5 M, Dua Pengurus Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Malang (KONI) untuk periode anggaran 2022–2023.
Pada Jumat (20/2/2026), dua tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.
Kedua tersangka berinisial RS yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020–2025, serta BY selaku Bendahara Umum KONI periode 2019–2024.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menjelaskan bahwa KONI Kabupaten Malang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang (Dispora) guna mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di wilayah tersebut selama tahun 2022–2023.
Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542 juta.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 84 saksi. Berdasarkan keterangan para saksi serta sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menilai alat bukti telah cukup untuk menetapkan RS dan BY sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 126 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider lainnya terkait tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, RS dan BY ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026 di Lapas Kelas I Malang.




