Cipkon Pemilu Damai 2024, Kapolsek Meureubo Gelar Jum’at Curhat
ACEH BARAT,- Kapolsek Meureubo Polres Aceh Barat Iptu Karianta Sitepu, SH menggelar Jum’at Curhat Bersama Muspika, penyelenggara Pemilu dan tokoh kecamatan Meureubo di Warkop Hendri Gampong Ujong Drien Kecamatan setempat, Jumat (22/12/2023).
Jum’at Curhat yang digelar perdana di Kecamatan Meureubo oleh Kapolsek Meureubo membahas isu terkini dalam rangka Cipta kondisi (Cipkon) Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024.
Kegiatan Jum’at Curhat Kapolsek Meureubo dihadiri oleh Camat Meureubo Maimun, S.STP, Danramil 04/Meureubo Kapten Inf Andika Trio Utama, Ketua MAA Meureubo Abu Sama, Ketua MPU Meureubo Tgk. Abdurahman, Ketua Panwascam Meureubo Riswandi, Ketua PPK Saiful Ambia, Ketua Apdesi Meureubo Abd. Salam, Ketua FKBM Meureubo M. Lizan, Keuchik beserta perangkat desa Ujong Drien dan para tokoh Kecamatan Meureubo .
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Meureubo Karianta Sitepu dalam pertemuan Jumat Curhat tersebut mendengar langsung beberapa persoalan yang disampaikan oleh Muspika dan juga para penyelenggara Pemilu untuk kemudian menjadi bahan masukan bersama demi terciptanya pemilu yang sejuk, damai dan tentram khususnya di wilayah hukum Kecamatan Meureubo.
Dalam pertemuan tersebut, Danramil 04/Meureubo Andika Trio Utama menyampaikan terkait kampanye atau silaturahmi terbatas untuk pengeluaran STTP nya dan berapa jumlah massa yang harus dihadirkan pada kegiatan kampanye terbatas tersebut.
Terkait pertanyaan dari Danramil 04 Meureubo ini langsung dijawab oleh Kanit Intelkam Polsek Meureubo menyebutkan bahwa dari hasil kesepakatan KIP dan Panwaslih Aceh Barat beserta Polres Aceh Barat untuk pengeluaran STTP diatas 10 orang massa yang hadir pada kampanye dan silaturahmi terbatas tersebut.
Sementara itu, Ketua Panwascam Meureubo Riswandi menyebutkan bahwa pihaknya sudah sering memberikan sosialisasi terkait netralitas TNI/Polri dan ASN di Pemilu ini.
Disebutkan bahwa saat ini tahapan pemilu sudah memasuki masa kampanye.
“Maka untuk itu kami panwascam meminta kepada Caleg yang ingin berkampanye atau membuat silaturahmi terbatas di desa-desa harus sepengetahuan dari Keuchik, dan bila ada caleg yang tidak tertib administrasi wajib kami bubarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Riswandi menyebutkan didalam undang-undang tidak menerapkan aturan secara rinci untuk jabatan yang diemban pejabat publik tidak boleh berada dibarisan terdepan, kita selalu mengambil tindakan pencegahan daripada tindakan penindakan, ini bertujuan untuk demi untuk menjaga netralitas atau tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk pengemban jabatan yang diemban oleh pejabat publik.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PPK Meureubo Saiful Ambia menghimbau kepada masyarakat untuk hak mengawasi dalam pembentukan KPPS dan dipersilahkan para tokoh masyarakat Meureubo diberi tanggapan terkait kepribadian calon KPPS yang tidak netral pada pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua MAA Kecamatan Meureubo Abu Sama pada pertemuan Jum’at Curhat tersebut sangat berharap apabila ada pelanggaran sekecil apapun dalam hal Pemilu yang dilakukan pejabat publik agar tidak dibesar-besarkan dan melibatkan kami untuk melakukan penyelesaian secara Restorative Justice.
Kapolsek Meureubo Karianta mengatakan bahwa Jumat Curhat ini adalah perdana dilaksanakan oleh Polsek Meureubo, dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan untuk merespon berbagai persoalan yang terjadi. Apa yang berkembang dalam pertemuan Jum’at Curhat ini menjadi bahan masukan bagi Polsek Meureubo Polres Aceh Barat bersama Muspika Plus demi untuk mewujudkan pemilu serentak di Kecamatan Meureubo berjalan sukses, aman dan tentram dan terciptanya situasi yang kondusif yang saat ini proses tahapan pemilu 2024 sedang berjalan.




