Anggota Brimob Maluku Aniaya Siswa pakai Helm Hingga Meninggal

Anggota Brimob Maluku Aniaya Siswa pakai Helm Hingga Meninggal

Seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS resmi ditahan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) yang berujung pada kematian korban.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa Bripda MS telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum pidana. Selain itu, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan dalam sidang kode etik profesi Polri.

Menurut Rositah, apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar kode etik, Bripda MS akan dikenai sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana tetap berjalan, begitu pula proses kode etik. Jika terbukti bersalah, sanksi yang diberikan jelas dan tegas,” ujar Rositah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartarto disebut telah menginstruksikan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait rangkaian peristiwa tersebut. Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga diterjunkan ke Kota Tual untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.

Langkah ini, kata Rositah, merupakan komitmen pimpinan Polda Maluku untuk menjamin penanganan perkara berlangsung objektif, profesional, dan akuntabel.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Marren, tidak jauh dari Universitas Uningrat Kota Tual, pada Kamis (19/2) pagi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu tengah berkendara bersama kakaknya, Nasri Karim (15), setelah sahur.

Keduanya melintas di lokasi yang diduga menjadi titik balapan liar dan tengah diawasi oleh sejumlah anggota Brimob. Saat menuruni jalan dengan kecepatan tinggi, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS. Akibatnya, korban terjatuh dan sepeda motornya menabrak kendaraan kakaknya yang berada di depan.

Nasri menuturkan bahwa pukulan tersebut mengenai bagian wajah korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Ia mengaku melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan bagian samping kepala korban.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli menuju RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan ditekan untuk mengakui bahwa dirinya dan korban terlibat dalam balapan liar. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka hanya berkendara santai setelah sahur.

Keluarga korban mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Bripda MS. Moksen Ali, perwakilan keluarga, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari institusi Polri.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Seharusnya anak kami ditegur atau dibina, bukan dianiaya hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Keluarga menyatakan sangat terpukul atas kejadian tersebut dan berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.