Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, GP-GIBRAN Dorong Evaluasi Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AKTUALITASNEWS.COM – Ketua Umum Garda Pemuda Generasi Indonesia Bersatu untuk Rakyat dan Nusantara (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi ekonomi, fiskal, dan tata kelola pemerintahan yang menurutnya semakin berat dirasakan masyarakat.
Menurut Feri, berbagai kritik yang berkembang dari kalangan akademisi, pengamat, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Sebagian pihak bahkan menilai beberapa program strategis belum memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penggunaan anggaran negara benar-benar efektif.
GP-GIBRAN menilai pemerintah perlu menjawab berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat, antara lain meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, tingginya beban pendidikan dan kesehatan, meningkatnya utang pemerintah, serta tekanan pajak yang dirasakan sebagian masyarakat dan pelaku usaha.
"Negara dibentuk untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Apabila masyarakat merasakan kondisi yang semakin berat, maka pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan evaluasi dan perbaikan," ujar Feri.
Menurut GP-GIBRAN, apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran, tidak efisien, atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum, audit, dan pengawasan oleh lembaga negara yang berwenang. Dugaan penyimpangan atau korupsi harus dibuktikan berdasarkan proses hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan opini.
Feri juga mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib menjalankan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pembukaan UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Pasal 23 UUD 1945, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 27 ayat (2), yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28H, yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh kesejahteraan, pelayanan kesehatan, dan kehidupan yang layak.
Pasal 31, yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.
Pasal 33, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, GP-GIBRAN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola keuangan negara, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Feri menegaskan bahwa penilaian apakah Presiden atau pejabat pemerintah melanggar konstitusi maupun undang-undang hanya dapat ditentukan melalui mekanisme konstitusional dan proses hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan politik semata.
"GP-GIBRAN mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program strategis nasional, memperkuat transparansi, memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat nyata bagi rakyat, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat, akademisi, dan para ahli agar arah pembangunan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan rakyat."
"Bangsa Indonesia membutuhkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan amanat konstitusi, mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan apa pun, serta mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Feri.




