Dishub Pekanbaru Tindak Tegas Jukir yang Pungut Parkir di Alfa & Indomart

Dishub Pekanbaru Tindak Tegas Jukir yang Pungut Parkir di Alfa & Indomart

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan. Juru parkir (jukir) yang masih memungut biaya parkir di area gerai Indomaret dan Alfamart akan diproses secara pidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi tarif parkir di luar ketentuan resmi. Tarif yang berlaku telah ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 bagi kendaraan roda empat.

“Seharusnya sudah tidak ada lagi praktik pungutan di luar aturan,” ujarnya saat ditemui di Kantor UPT Perparkiran, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, Dishub masih menemukan adanya pelanggaran di lapangan, khususnya di sejumlah gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Menurutnya, seluruh gerai tersebut kini telah menerapkan sistem pajak parkir, sehingga pengunjung tidak lagi dikenakan biaya parkir.

Namun, kenyataannya masih ada oknum jukir yang mencoba memungut uang dari pengendara di lokasi tersebut. “Itu jelas merupakan pelanggaran,” tegas Masykur.

Dishub terus melakukan pengawasan secara intensif. Sejumlah jukir liar yang kedapatan melakukan pungutan tidak sah telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah ada yang kami serahkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini polsek setempat. Proses pidana sedang berjalan karena tindakan tersebut termasuk pungutan liar,” jelasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk menolak dan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan tidak resmi, terutama di area parkir yang seharusnya gratis. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen mewujudkan sistem perparkiran yang tertib, transparan, serta memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.