MUI Nilai Konten Oklin Fia Langgar Norma Agama, Proses Hukum Tetap Berjalan

MUI Nilai Konten Oklin Fia Langgar Norma Agama, Proses Hukum Tetap Berjalan

PEKANBARU,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konten selebgram Oklin Fia yang memperlihatkannya menjilat es krim sambil berjongkok di depan seorang pria sebagai pelanggaran norma agama. Video tersebut juga dianggap melecehkan umat Muslim karena Oklin mengenakan hijab saat membuat konten tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/8/2023).

"Berdasarkan keterangan MUI yang telah kami periksa, konten tersebut melanggar norma agama. MUI menilai tindakan Oklin Fia (OF) tidak pantas. Kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur pidana dalam kasus ini," jelas Diaz.

Pemeriksaan Ahli ITE dan Proses Hukum

Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli teknologi informasi (ITE) untuk menentukan apakah unggahan Oklin melanggar Undang-Undang ITE.

"Kami akan berkoordinasi dengan ahli ITE untuk menilai apakah ada pelanggaran sesuai laporan yang masuk. Setelah itu, baru kami simpulkan apakah memenuhi unsur pidana," tegas Diaz.

Oklin Fia Meminta Maaf ke MUI

Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, mengungkapkan bahwa kliennya telah meminta maaf secara langsung kepada MUI.

"Oklin menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada MUI. Secara prinsip, ia telah dimaafkan. Namun, ia siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budiansyah.

Pelapor Memaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

PB SEMMI sebagai pelapor menyatakan telah memaafkan Oklin Fia, namun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.

"Kami sebagai manusia sudah memaafkan, tetapi negara adalah negara hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah ini termasuk penistaan agama atau pelanggaran UU ITE," tegas perwakilan PB SEMMI.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.