Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar Disorot, Kejati Sulsel Amankan Rp1,25 Miliar

Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar Disorot, Kejati Sulsel Amankan Rp1,25 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Uang hasil sitaan itu selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai langkah pengamanan dan penyelamatan potensi kerugian negara selama proses hukum berlangsung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan bagian integral dari penegakan hukum, tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada subjek hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara. Uang yang disita telah kami tempatkan di RPL guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan,” ujar Rachmat, Sabtu (7/2/2026).

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan komitmen institusinya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi kelancaran dan percepatan proses penyidikan,” kata Didik.

Kejati Sulsel menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Permohonan pencegahan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui surat bernomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025.

Enam orang tersebut terdiri dari mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, serta lima pihak lainnya berinisial HS, RR, UN, RM, dan RE yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, dan pimpinan perusahaan rekanan. Hingga saat ini, seluruhnya masih berstatus sebagai saksi.

Pencegahan dilakukan guna memastikan efektivitas penyidikan serta menjaga agar para saksi tetap berada dalam jangkauan penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif pada proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek pengambilan kebijakan serta mekanisme penganggaran proyek.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan proyek. Dari hasil penggeledahan, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan diamankan. Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.